Jurnal ilmiah merupakan
salah satu jenis jurnal akademik di mana penulis mempublikasikan artikel
ilmiah. Untuk memastikan kualitas ilmiah pada artikel yang diterbitkan, suatu
artikel biasa diteliti oleh rekan-rekan sejawatnya dan direvisi oleh penulis,
hal ini dikenal sebagai peer review.
Terdapat berbagai jurnal ilmiah yang
mencakup semua bidang ilmu, juga ilmu sosial dan humaniora. Penerbitan
dalam bentuk artikel ilmiah biasanya lebih penting untuk bidang ilmu
pengetahuan alam maupun kedokteran dibandingkan dengan bidang
akademik lain.
Di
bawah ini adalah contoh jurnal ilmiah di Bidang IPA:
1. Astrophysical
Journal - Astronomi
2. Nature –
IPA secara umum
3. Oikos –
ekologi
5. Science –
IPA secara umum
Indonesia
juga banyak memiliki jurnal ilmiah, di bidang Kedokteran dan Kesehatan di
antaranya : Medical Journal of Indonesia (MJI) Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Kedokteran Indonesia (JIMKI) Majalah Kedokteran Indonesia Jurnal Kesehatan
Andalas
Berikut adalah contoh Jurnal Ekonomi
Syariah :
ANALISIS PENGARUH PEMAHAMAN EKONOMI
SYARIAH TERHADAP KOLEKTABILITAS PADA NASABAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI
WILAYAH DEPOK
ABSTRAK
The
purpose of this research is to analyze the customer's understanding of Islamic
finance institutions in the area of financing schemes, especially at Depok of
Sharia contract and to analyze the effect of understanding syariah economy
particularly in the Islamic financing of collectability Data used is primary
obtained from the dissemination of questionnaires and interviews direct to the
customer at the BPRS Al-Salaam Amal Salman, BMT Al-Fauzien Gema Pesona, BMT
Huwaiza and KJKS Berkah Madani. Data analysis using descriptive analysis,
because it is a translation of the interview results to customers and logistic
regression, since the dependent variable is a dummy variable. The research results
showed that the majority of borrowers did not understand the contract financing
because of a lack of socialization and the explanation of the Islamic financial
institutions. The interests of the customer which is the realization of the use
of the funds are in fact still present a distorted customer does not use the
funds in accordance with the contract and agreement at the beginning due to
lack of awareness and belief that yet either, so it is not the mandate of the
Treaty that was agreed upon. Customer satisfaction means services that had been
good clients, the Islamic finance institutions already apply Islamic morals and
manners in serving. Economic understanding of Sharia Islamic financial
institution clients in the area of Depok and simultaneous partial no effect
significantly. This is because most borrowers only pay attention upon personal
interest and the time of payment. Customer awareness towards the realization of
the use of funds is also still very minimal. Well whether or not the service of
Islamic financial institutions against the customer does not influence
significantly to the smooth colectability.
PENDAHULUAN
Sejak
tumbuhnya industri keuangan syariah di Indonesia, animo masyarakat di tanah air
untuk menggunakan transaksi syariah meningkat cukup tajam. Dari tahun ke tahun
permintaan atas pembiayaan syariah mengalami tren peningkatan yang cukup
signifikan. Permintaan atas pembiayaan syariah ini juga bukan hanya dari umat
muslim melainkan juga non muslim. Seperti juga halnya dengan Lembaga Keuangan
Syariah yang menangani pembiayaan semakin pesat pertumbuhannya, keberadaannya
saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama para pelaku usaha mikro
karena dapat menjangkau masyarakat lapisan menengah bawah. Lembaga Keuangan
Syariah yang menangani pembiayaan untuk para pelaku usaha mikro banyak ditemui
saat ini ialah Baitul Maal wat Tamwiil (BMT), Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Secara
umum, pembiayaan mikro ini telah dilakukan oleh institusi ekonomi dan keuangan
syariah melalui tiga saluran. Pertama, melalui koperasi jasa keuangan syariah
(KJKS) atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Tidak dapat dipungkiri bahwa peran
institusi ini sangat signifikan sebagai ujung tombak pemberdayaan usaha mikro
masyarakat. Pertumbuhannya pun sangat luar biasa, terutama dalam dua dekade
terakhir. Bahkan beberapa BMT, menurut catatan Jaenal Effendi (2010), memiliki
aset hingga puluhan dan ratusan milyar rupiah.
Meski
demikian lembaga keuangan mikro syariah khususnya pada bagian pembiayaan
syariah masih memiliki tantangan tersendiri yaitu lemahnya pemahaman para
nasabah mengenai akad-akad pembiayaan syariah. Reputasi instansi syariah,
alasan agama, prinsip syariah yang digunakan, keuntungan, pelayanan yang cepat
dan efisien masih menjadi alasan para nasabah untuk menggunakan pelayanan
pembiayaan syariah di lembaga pembiayaan syariah tanpa memahami akad-akad yang
ditawarkan untuk pembiayaan tersebut. Secara garis besar, para nasabah memilih
menggunakan pelayan pembiayaan di lembaga keuangan syariah hanya karena
ekonomis dan agama. Sehingga pelaksanaan pembiayaan untuk usaha mikro kurang
dapat di maksimalkan dan penggunaan dana pembiayaan yang diberikan kepada
nasabah/pelaku usaha kurang dapat pula di maksimalkan.
Oleh
karena itu karena adanya katidakpahaman nasabah mengenai akad-akad pembiayaan
dan skema pembiayaan syariah pada lembaga pembiayaan syariah, masih banyak
kekeliruan yang terjadi dalam praktek pembiayaan syariah.
TINJAUAN PUSTAKA
Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga
keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan produk keuangan
syariah dan mendapat izin operasional sebagai lembaga keuangan syariah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS)
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan,
pengertian BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
perinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas
pembayaran.
Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
Baitulmal
wat Tamwil (BMT), atau disebut juga dengan “koperasi syariah”, merupakan
lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada
anggotanya dan biasanya beroperasi pada skala mikro. Pembiayaan pada BMT
terdiri dari :
1. Pembiayaan Modal Kerja
2. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Jual Beli
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS)
Kata
koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa arab. Syirkah
ini merupakan wadah kemitraan, kerja sama,kekeluargaan, baik dan halal yang
sangat terpuji dalam Islam. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah
perkumpulan (asosiasi) sekelompok oranguntuk tujuan kerjasama dalam bidang
bisnis yang saling menguntungkan di antaraanggota perkumpulan (Muhammad, 2007 ;
93).
Pembiayaan
Pembiyaan
atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak
lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri
maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan
untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. (Veithzal Rivai dan H. Arvan
Arifin, 2010:681).
Penggolongan Pembiayaan
1. Pembiayaan Lancar
(collectibilitas I)
2. Pembiayaan Kurang Lancar
(collectibilitas II)
3. Pembiayaan Diragukan
(collectibilitas III)
4. Pembiayaan Macet (collectibilitas
IV)
Produk Penyaluran Dana
1. Prinsip Jual Beli, bentuk akadnya
berupa:
a. Murabahah
b. Istishna
c. Salam
2. Prinsip Kerja Sama Bagi Hasil,
akadnya bisa berbentuk:
a. Mudharabah
b. Musyarakah
3. Prinsip Sewa-Menyewa (Ijarah),
yaitu sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Ijarah dalam
pengertian sewa atas suatu barang ini terbagi atas dua bentuk, yaitu:
a. Sewa-menyewa murni (ijarah murni)
b. ijarah wa Iqtina’ atau lebih
dikenal dengan Ijarah Muntahiyah bi al- Tamlik atau dikenal juga dengan
singkatan IMBT 4. Qardh
Nasabah
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 7/7/PBI/2005 nasabah adalah pihak yang menggunakan
jasa bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa
bank untuk melakukan transaksi keuangan.
Kerangka pemikiran
Lembaga Keuangan Syariah :
1. Bank Pengkreditan Rakyat (BPRS)
Al-Salaam Amal Salman
2. Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Gema
Pesona
3. Baitul Maal wat Tamwil
(BMT) Huwaiza
4. Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) Berkah Madani
Nasabah
Kolektibilitas
Akad
Pembiayaan
Kepentingan
Nasabah
Kepuasan
Nasabah
Hipotesis
H1 : Akad Pembiayaan (x1)
berpengaruh signifikan terhadap kolektabilitas (y) H2 : Kepentingan nasabah
(x2) berpengaruh signifikan terhadap kolektabilitas (y)
H3 : Kepuasan Nasabah (x3)
berpengaruh signifikan terhadap kolektabilitas (y).
METODOLOGI PENELITIAN
Objek Penelitian
Objek
penelitian ini adalah nasabah lembaga keuangan syariah di wilayah Depok,
yaitu BPRS Al-Salaam Amal Salman berlokasi di Jl. Margonda Raya Beji Depok, BMT
Huwaiza berlokasi di JL. Raya Parung Bingung No. 2 RT 02/RW
013
Kel. Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas Depok, BMT Al-Fauzien Gema Pesona,
berlokasi di Gema Pesona Estate, Jl. Tole Iskandar No. 45 Sukmajaya Depok, dan
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Berkah Madani, berlokasi di Jl. Akses UI
no. 44, Kelapa Dua, Cimanggis Depok – 16951 Tlp. 021-7098 3911.
Secara
umum, penelitian ini menggunakan sampel aksidental yang merupakan metode yang
penentuan sampelnya didasarkan secara kebetulan, yaitu siapa saja yang
secara kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sampel, bila
dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data. Pada BPRS
Al-Salaam Amal Salman dan BMT Al-Fauzien Gema Pesona, menarik sampel
berdasarkan kebetulan bertemu di lokasi BPRS tersebut yang cocok dijadikan
sumber data. Pada KJKS Berkah Madani, sampel diperoleh berdasarkan rekomendasi
dari pihak KJKS sehingga survey langsung kelokasi nasabah dan sebagian menarik
sampel didasarkan yang ada pada KJKS. Pada BMT Huwaiza, sampel didasarkan pada
nasabah yang berlokasi dekat dari BMT Huwaiza yang kebetulan nasabah berada
pada pengajian saat itu.
Data
penelitian ini adalah data kualitatif yang merupakan karakteristik dari nasabah
BPRS, BMT, KJKS dan pemahaman nasabah mengenai ekonomi syariah, kepentingan,
kepuasan nasabah dan tingkat kolektabilitas. Penelitian ini juga
menggunakan data primer yaitu penyebaran kuesioner, survey ke lokasi nasabah,
serta wawancara langsung kepada nasabah.
PEMBAHASAN
1. Analisis deskriptif
Statistics
akad pembiayaan
kepentingan nasabah kepuasan nasabah
N Valid
40
40
40
Missing
0
0
0
Mean
2.9500
4.0500
4.3250
Median
3.0000
4.0000
4.0000
Mode
3.00
4.00
4.00
Std. Deviation .78283
.74936
.61550
Variance
.613
.562
.379
Range
3.00
2.00
2.00
Minimum
1.00
3.00
3.00
Maximum
4.00
5.00
5.00
Sum
118.00
162.00
173.00
Hasil
yang diperoleh dari analisis deskriptif, dapat dikatakan rata-rata pemahaman
akad syariah pada nasabah masih sangat minim, dikarenakan kurangnya sosialisasi
mengenai ekonomi syariah. Sebagian besar nasabah menggunakan dana pinjaman
sesuai dengan akad, namun ada beberapa yang meyimpang dari akad yang telah
disepakati. Nasabah tidak banyak menuntut kepada lembaga keuangan syariah dan
lembaga keuangan syariah pun tidak memberikan sesuatu yang berlebih seperti
memberikan hadiah-hadiah yang sifatnya terlalu memanjakan nasabah diluar dari
kebutuhannya, ini berarti nasabah puas dengan system lembaga keuangan syariah
yang sesuai syariah.
2. Uji Regresi Logistik
a. Menilai Model Fit
Hosmer
and Lemeshow Test
Step
Chi-square
Df
Sig.
1
7.112
8
.525
Besarnya
nilai statistics Hosmer and Lemeshow’s Googness-of-fit Chi-square sebesar 7.112
dengan probabilitas signifikan 0.525 yang nilainya jauh lebih besar dari 0.05.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa model dapat diterima dan berarti model
mampu memprediksi hasil nilai observasinya, dengan kata lain model layak
digunakan dan dapat melakukan analisis selanjutnya.
b. Matrik Klasifikasi
Classification Tablea
Observed
Predicted
KOLEKTABILITAS Percentage
Correct TIDAK LANCAR LANCAR
Step 1 KOLEKTABILITAS TIDAK LANCAR
0
2
.0
LANCAR
0
38
100.0
Overall
Percentage
95.0
Hasil
SPSS menunjukan bahwa pada kolom klasifikasi block 0 dan block 1 menunjukan
hasil prediksi tingkat pengembalian lancar ada 38 dan tidak lancar 2, sehingga
ketepatan klasifikasi adalah 95%.
c. Menilai Keseluruhan Model
Perbandingan Nilai -2LL awal dengan -2LL akhir
-2 Likelihood (Step 0)
15.881
-2 Likelihood (Step 1)
13.835
Pada
angka -2 Log Likelihood, dimana pada awal (Block Number 0) angka -2 Log
Likelihood adalah 15.881, sedangkan pada block number 1 angka -2 Log Likelihood
adalah 13.835. Jadi, dikatakan mengalami penurunan . Menurut Ghozali (2011),
Purbayu Budi Santoso dan Ashari (2005), penurunan ini dimana likelihood pada
regresi binary menunjukan model regresi yang baik dan model telah fit dengan
data.
d. Koefisien Determinasi (Nagelkerke
R Square)
Model
Summary
Step
-2 Log likelihood
Cox & Snell R Square
Nagelkerke R Square
1
13.835a
.050
.152
Sumber : Hasil Pengolahan SPSS versi
17
Dari
tabel tersebut menunjukkan nilai Nagelkerke R Square sebesar 0.152 yang berarti
variabilitas yang dapat dijelaskan variabel independen adalah sebesar 15%
sedangkan sisanya 85% dijelaskan oleh variabel- variabel lain diluar
penelitian.
e. Uji Hipotesis Secara Parsial
(Variabel In The Equetion)
Variables in the
Equation
B
S.E. Wald
Df Sig. Exp(B)
Step
1a
AKAD
-.234
1.086 .046 1
.829
.791
KEPENTINGAN
1 .218 1.199 1.033 1
.310 3.381
KEPUASAN
1.270
1.421 .799 1
.371 3.561
Constant
-6.240 7.928 .619 1
.431 .002
a. Variable(s) entered on step
1: AKAD, KEPENTINGAN, KEPUASAN.
Dari
pengujian persamaan regresi logistik, maka diperoleh model regersi logistic
sebagai berikut :
Hasil pengujian hipotesis
:
Ln TL /1-TL = -6.240 – 0.234AP +
1.218KN + 1.270KPN + ε
a. Akad Pembiayaan (H1)
Berdasarkan
hasil uji analisis regresi logistik variabel akad pembiayaan menghasilkan nilai
koefisien regresi sebesar -0,234 dengan tingkat signifikan sebesar 0,829. Nilai
signifikan lebih besar dari 0,05 yang berarti variabel akad pembiayaan tidak
berpengaruh negatif secara signifikan terhadap kolektabilitas. Semakin rendah
pemahaman ekonomi syariah pada nasabah lembaga keuangan syariah, maka tidak
berpengaruh signifikan terhadap tingkat kelancaran kolektabilitas. Hal ini
menunjukan Hipotesis 1 ditolak.
b. Kepentingan Nasabah (H2)
Berdasarkan
hasil uji analisis regresi logistic variabel kepentingan nasabah menghasilkan
nilai koefisien regresi sebesar 1,218 dengan tingkat signifikan sebesar 0,310.
Nilai signifikan lebih besar dari 0,05 yang berarti variabel akad pembiayaan
tidak berpengaruh positif secara signifikan terhadap kolektabilitas. Semakin
baik realisasi penggunaan dana pada nasabah terkait dengan kepentingan nasabah,
maka akan semakin baik tingkat kelancaran kolektabilitas. Hal ini menunjukan
Hipotesis 2 ditolak.
c. Kepuasan Nasabah (H3) Berdasarkan
hasil uji analisis regresi logistic variabel akad pembiayaan menghasilkan nilai
koefisien regresi sebesar 1,270 dengan tingkat signifikan sebesar 0,371. Nilai
signifikan lebih besar dari 0,05 yang berarti variabel akad pembiayaan tidak
berpengaruh positif secara signifikan terhadap kolektabilitas. Semakin nasabah
lembaga keuangan syariah memahami syariah dengan baik, maka nasabah tidak akan
menuntut banyak untuk kepentingannya sehingga nasabah merasa puas dengan
pelayanan lembaga keuangan syariah yang sesuai syariah dan diharapakan dapat
meningkatkan tingkat kelancaran kolektabilitas. Hal ini menunjukan Hipotesis 3
ditolak.
f. Uji Hipotesis Secara Simultan
(Omnibus Tests Of Model Coefficients)
Omnibus Tests of Model
Coefficients
Chi-square
Df
Sig.
Step
1
Step
2.046
3
.563
Block
2.046
3
.563
Model
2.046
3
.563
Dari
tabel di atas, di peroleh signifikansi sebesar 0.563 angka 0.563 ini jauh
> 0.05, maka Ho di terima dan Ha ditolak. Hal ini berarti adanya akad
pembiayaan, kepentingan nasabah, dan kepuasan nasabah secara simultan terbukti
tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kolektabilitas.
PENUTUP
Kesimpulan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman ekonomi syariah pada
nasabah lembaga keuangan syariah di wilayah Depok dan pengaruh pemahaman
ekonomi syariah khususnya dalam skema pembiayaan syariah terhadap
kolektabilitas pada nasabah lembaga keuangan syariah di wilayah Depok baik
secara parsial maupun simultan. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Secara umum nasabah lembaga
keuangan syariah belum memahami ekonomi syariah khususnya pada skema pembiayaan
syariah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari lembaga keuangan
syariah kepada nasabahnya dalam hal ketentuan-ketentuan syariah yang berkaitan
dengan akad pembiayaan, kepentingan nasabah maupun kepuasan nasabah.
2. Secara parsial variabel
independen yaitu akad pembiayaan, kepentingan nasabah, dan kepuasan nasabah
tidak berpengaruh secara signigikan terhadap kolektabilitas. Sebagian besar
nasabah hanya memperhatikan pada kepentingan pribadi dan waktu pembayaran.
3. Secara simultan variabel
independen tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kolektabilitas. Hal ini
dikarenakan nasabah belum menganggap akad pembiayaan merupakan hal penting
untuk melakukan transaksi, kesadaran akan amanah terhadap perjanjian masih
minim, dan kepuasan nasabah terhadap pelayanan pihak lembaga keuangan syariah
yang sudah baik juga bukan hal yang mempengaruhi kelancaran kolektabilitas.
Pada dasarnya pemahaman syariah adalah sangat penting dalam setiap transaksi.
Dalam hal ini belum ada upaya dari lembaga keuangan syariah tersebut untuk
mensosialisasikan atau mengadakan event untuk mensosialisasikan ekonomi syariah
kepada masyarakat.
Saran
Saran yang diajukan penulis adalah
sebagai berikut:
1. Bagi pihak lemga keuangan
syariah di wilayah Depok, hendaknya lebih menjelaskan mengenai akad syariah
kepada nasabah agar skema pembiayaan syariah dapat berjalan sesuai dengan
syariah. Realisasi penggunaan dana pembiayaan oleh nasabah juga dapat di
gunakan sesuai dengan ketentuan akad yang digunakan. Pentingnya pendampingan
dari pihak lembaga keuangan syariah untuk mensosialisasikan mengenai syariah
agar nasabah dapat memahami akad pembiayaan yang kemudian realisasi penggunaan
dananya juga dapat digunakan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan kedua
belah pihak.
2. Bagi masyarakat umum khususnya
pada nasabah lembaga keuangan syariah di wilayah Depok yang melakukan
pembiayaan syariah di lembaga keuangan syariah tersebut harus lebih memahami
akad yang digunakan, karena akad adalah bagian penting dalam transaksi syariah,
kepentingan terkait dengan pendampingan dari LKS dan kesadaran dalam realisasi
penggunaan dana yang seharusnya dipergunakan untuk hal yang sesuai dengan
kesepakatan, sehingga tidak ada lagi pengembalian dana menunggak.
3. Bagi peneliti dan kalangan
akademis, Penelitian ini hanya menggunakan tiga variabel. Diharapkan penelitian
selanjutnya dapat menambah variabel yang dapat mempengaruhi kolektabilitas,
menambah jumlah sampel dan responden, sehingga penelitian dapat menghasilkan
hasil penelitian yang optimal.
Sumber Pustaka :